1. Warga yang memiliki hak suara akan mendapatkan Undangan untuk datang malakukan pencoblosan/pemilihan pada waktu yang ditentukan Panitia.
2. Panitia akan memberikan kertas suara kepada warga yang berisikan calon.
3. Warga yang mendapatkan Kertas Suara, melakukan pencoblosan/pemilihan dalam bilik suara.
4. Setelah kertas suara dicoblos, dimasukkan dalam kotak.
5. pencoblosan/pemilihan memiliki batas akhir waktu. Jika waktu yang ditentukan Pemilih tdk datang, dianggap golput dan Pemilihan pun Di Tutup.
6. Selamjutnya Panitia akan membuka kotak suara, dan menghitung kertas suara
7. Menghitung perolehan suara.